Babe Haikal : Alokasi Sertifikasi Halal Gratis 2025

Total Views : 242
Zoom In Zoom Out Read Later Cetak

Ahmad Haikal Hasan menjelaskan, kuota sertifikasi halal gratis tahun ini dipatok 1 juta lembar atau pengajuan. ”Itu pun habis di bulan ketujuh (Juli)

Kabar baik bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pemerintah memastikan menambah kuota sertifikasi halal gratis tahun depan. Rencananya, prosesnya dibuka sejak awal tahun.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menjelaskan, kuota sertifikasi halal gratis tahun ini dipatok 1 juta lembar atau pengajuan. ”Itu pun habis di bulan ketujuh (Juli),” kata pria yang akrab disapa Babe Haikal itu di kantornya di Jakarta Jumat (22/11).

Untuk itu, pada anggaran 2025, kuota sertifikasi halal gratis ditambah menjadi 1.200.000 lembar atau pengajuan. Masyarakat, khususnya pelaku UMK, diharapkan memanfaatkan layanan sertifikasi halal gratis tersebut.

Babe Haikal menegaskan bahwa sertifikasi halal gratis itu sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap pelaku UMK. Dengan begitu, produk mereka tetap bisa bersaing dengan produk makanan dan minuman impor yang sama-sama memiliki sertifikat halal dari negaranya. Dia menyadari banyak produk impor yang menang dari sisi harga dan kualitas. Jangan sampai menang pula dari sisi label halal.

Babe Haikal berharap, dengan kolaborasi banyak pihak, sertifikasi halal bagi pelaku UMK bisa mencapai 2 juta hingga 3 juta pada 2025. Dia menegaskan, pertimbangan utama mayoritas masyarakat Indonesia membeli sebuah produk makanan atau minuman adalah label halal. Pertimbangan kedua adalah cita rasa atau kualitas. Yang ketiga baru harga.

”Jadi, selama ada label halal dan rasanya enak, pasti dibeli,” katanya.

Merujuk data Sihalal, hingga saat ini terdapat 5.575.021 produk dari 1,5 jutaan pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat halal BPJPH. Jumlah pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal itu terdiri atas 4.733 pelaku usaha besar, 1.234 pelaku usaha menengah, 44.625 pelaku usaha kecil, dan 1.496.679 pelaku usaha mikro. Artinya, masih banyak pelaku UMK yang belum bersertifikat halal dan harus segera mengurusnya.

See More

Latest Photos